Annyeong...!!!
Welcome to my blog...!!!
Semoga bermanfaat...!!!
Kita bakalan share info2 terbaru seputar Film, Drama & Music Korea ^_^
Gamsahamnida...

Selasa, 01 November 2011

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN



Menurut Dubois & Miley (2005 : 317) :

Sistem pelayanan kesehatan merupakan jaringan pelayanan interdisipliner, komprehensif, dan kompleks, terdiri dari aktivitas diagnosis, treatmen, rehabilitasi, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan untuk masyarakat pada seluruh kelompok umur dan dalam berbagai keadaan.

Berbagai sistem pelayanan kesehatan meliputi : pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit-rumah sakit, klinik-klinik medikal, organisasi-organisasi pemeliharaan kesehatan, lembaga kesehatan rumah, perawatan dalam rumah, klinik-klinik kesehatan mental, dan pelayanan-pelayanan rehabilitasi.

Menurut Zastrow (1982 : 319 – 322) :

Pelayanan kesehatan diorganisasi dalam komponen :

Praktek dokter sendiri, kurang disupervisi, hanya bertanggungjawab kepada pasien, relatif terisolasi.

Setting pelayanan rawat jalan berkelompok, seperti balai-balai pengobatan atau klinik-klinik khusus (seperti klinik ginjal, balai pengobatan gigi) atau yang diselenggarakan di perguruan tinggi atau sekolah-sekolah, di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan atau tempat-tempat kerja lain.

Setting Rumah sakit

Perawatan dalam rumah


Pelayanan kesehatan masyarakat yang diorganisir dalam berbagai tingkatan : lokal, regional, oleh pemerintah pusat atau nasional, dan internasional.

Umumnya pelayanan kesehatan masyarakat disediakan melalui program-program kesehatan secara lokal, lebih fokus pada promotif dan pencegahan atau upaya perubahan masyarakat dalam mengatasi suatu masalah kesehatan, seperti memberantas penyakit menular.


Menurut Johntson, M. (1988: 7 - 18)

Sistem kesehatan terbagi ke dalam subsitem:

Yang menitikberatkan pada pelayanan kuratif

2) Yang menitikberatkan pada pelayanan promotif dan
preventif

Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sistem Kesehatan Nasional
Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh.
Di Indonesia, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah ditetapkan pada tahun 1982.
SKN secara terus menerus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika masyarakat
Pengertian SKN
Suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjami derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari rumusan pengertian di atas, jelaslah SKN tidak hanya menghimpun upaya sektor kesehatan saja melainkan juga upaya dari berbagai sector lainnya termasuk masyarakat dan swasta. Sesungguhnyalah keberhasilan pembangunan kesehatan tidak ditentukan hanya oleh sektor kesehatan saja.

Tujuan SKN
Terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Maksud dan Kegunaan Sistem Kesehatan Nasional
Penyusunan SKN dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai landasan, arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik oleh masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) serta pihak pihak terkait lainnya.

Indikator pencapaian SKN ditentukan oleh dua determinan
Pertama, status kesehatan yakni yang menunjuk pada tingkat kesehatan yang berhasil dicapai oleh SKN yang dihitung dengan menggunakan disability adjusted life expectancy (DALE).
Kedua, tingkat ketanggapan (responsiveness) system kesehatan yakni yang menunjuk pada kemampuan SKN dalam memenuhi harapan masyarakat tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Hasil yang diperoleh untuk indikator ini menempatkan Indonesia pada urutan ke 106 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai.

Indikator kinerja SKN ditentukan oleh tiga determinan
Pertama, distribusi tingkat kesehatan di suatu negara ditinjau dari kematian Balita.
Kedua, distribusi ketanggapan (responsiveness) sistem kesehatan ditinjau dari harapan masyarakat.
Ketiga, distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau dari penghasilan keluarga. Hasil yang diperoleh untuk indikator ini menempatkan Indonesia pada urutan ke 92 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai

Prinsip-Prinsip SKN
Perikemanusiaan
Hak Asasi Manusia
Adil dan Merata
Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
Kemitraan
Pengutamaan dan Manfaat
Tata kepemerintahan yang baik

SKN terdiri dari enam subsistem, yakni:
Subsistem Upaya Kesehatan
(kuratif/rehabilitatif, promotif dan pencegahan)
Subsistem Pembiayaan Kesehatan
Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan
Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
Subsistem Manajemen Kesehatan
Subsistem Upaya Kesehatan


Subsistem kuratif (di Indonesia) meliputi :
1) Praktek partikelir seorang dokter dan praktek dokter- dokter dalam klinik spesialis yang memiliki laboratorium, alat-alat rotgen dan sebagainya serta melakukan konsultasi bersama.
2) Perawatan kesehatan kelompok, seperti yayasan kesehatan, perawatan kesehatan atau pengobatan yang disediakan perusahaan, pabrik, instansi pemerintah, sekolah atau persatuan perburuhan.
3) Rumah sakit, klinik termasuk balai pengobatan dalam puskesmas dan lembaga-lembaga kesehatan besar.
4) Ahli-ahli farmasi.

Pelayanan kuratif diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Subsistem Upaya Kesehatan
Subsistem promotif dan preventif (di Indonesia) :

Upaya promotif dan preventif yang dilakukan pemerintah antara lain :
1) Program Kesehatan Masyarakat Desa, seperti latihan kader kesehatan, pembentukan dana sehat, penyuluhan kesehatan, penyediaan air bersih, peningkatan kesehatan lingkungan, taman gizi, pemanfaatan pekarangan, pemugaran rumah.
2) Upaya perbaikan gizi keluarga
3) Posyandu yang memberikan pelayanan ; keluarga berencana, gizi, kesehatan ibu dan anak, immunisasi.

Subsistem Upaya Kesehatan
4) Usaha promotif dan preventif yang diselenggarakan dalam pusat kesehatan masyarakat meliputi : pemeliharaan kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana, pencegahan dan penanggulangan bencana penyakit menular, penyuluhan kesehatan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, usaha kesehatan sekolah, perawatan kesehatan jiwa.
Usaha promotif dan preventif yang dilakukan rumah sakit melalui program kesehatan masyarakat.

Pelayanan promotif dan preventif juga dilakukan
oleh badan-badan swasta/organisasi masyarakat.

KEBIJAKAN TENTANG PERAN PEKERJAAN SOSIAL
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM 00.03.2.4.603 tentang Penerapan buku Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di
Rumah Sakit :
… tim rehabilitasi medik terdiri atas dokter, psikolog, fisioterapi, ortotik prostetik, okupasi terapis, terapis wicara, pekerja sosial medik dan perawat masing-masing dipimpin oleh seseorang kepala pelayanan sesuai dengan profesinya …

Kebijakan Kesehatan Level Internasional
Kebijakan Kesehatan Level Internasional
Kesehatan bagi semua orang (health for all)
Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia
Prinsip-Prinsip Deklarasi Kesehatan Dunia
Kesempatan untuk mencapai taraf kesehatan dan kesejahteraan yang setinggi-tingginya merupakan hak asazi manusia yang mendasar, tanpa membeda-bedakan menurut ras, latar belakang etnis, agama, jenis kelamin, usia, kemampuan, orientasi seksual maupun golongan.

Prinsip Pelayanan Kesehatan Primer yang terpadu dan universal, seperti yang digambarkan dalam Deklarasi Alma Ata tahun 1978, seharusnya menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan. Kini, kebutuhan akan pendekatan yang menyetarakan, partisipatif, dan lintas sektoral terhadap masalah kesehatan semakin meningkat.

Pemerintah memiliki tanggung jawab yang penting dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial lainnya dapat terjangkau oleh semua orang dan sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan berdasarkan kemampuan mereka untuk membayar.
Lanjutan …
Partisipasi rakyat dan organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam penyusunan, penerapan dan pengkajian ulang semua kebijakan dan program kesehatan dan sosial.
Kesehatan terutama ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi dan politik, dan seharusnya, bersama-sama dengan pembangunan yang berkesinambungan dan merata, menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan daerah, negara, maupun internasional.
Untuk mengatasi krisis kesehatan dunia, kita perlu mengambil langkah-langkah pada setiap tingkatan – perorangan, wilayah, nasional, regional dan global – dan di setiap sektor.